Bekerja Di Perusahaan Israel, Apakah Harus Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan MUI

23 November 2023, 07:48 WIB
Bekerja Di Perusahaan Israel, Apakah Harus Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan MUI /

CHANELSULSEL.COM- Majelis Ulama Indonesia ( MUi) sebelumnya mengeluarkan himbauan khsususnya ummat muslim agar menghidari transaksi dengan produk pro israel

Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa ini adalah salah satunya himbauan kepada umat muslim agar menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel

Baca Juga: Dihimpun Sejak 2019, MUI Serahkan Dana Rp 23 Milliar Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Namun bagaimana jika bekerja di perusahaan yang berafiliasi atau mendukung Israel, apakah harus mengundurkan diri?

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan jika Perusahaan secara nyata mendukung Israel, setiap tingkatan di perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing untuk meresponnya.

“Jika sudah diketahui oleh umum perusahaan tersebut secara nyata mendukung agresi Israel, masing-masing di perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan langkah -langkah pencegahan agar dukungan terhadap agresi tidak terus berlanjut,” ungkap Kiai Niam pada Selasa, 21 November 2023 di Jakarta.

Kiai Niam juga mencontohkan porsi kewajiban dan tanggung jawab disesuaikan kompetensi.

Baca Juga: PSSI Tidak Melarang Bendera Palestina Berkibar di Piala Dunia U-17

“Jika dia sebagai pemegang saham pengendali, memiliki tanggung jawab yang lebih dari pada pekerja, jika direksi memiliki kewenangan untuk mengingatkan pemegang saham pengendali untuk tidak terus mendukung agresi Israel,” jelasnya.

Kiai Niam juga menambahkan langkah yang dapat dilakukan sebagai pekerja.

“Serikat pekerja mengkonsolidasi kekuatannya untuk mengingatkan pihak pemegang kebijakan untuk menghentikan dukungan terhadap Israel,” sambungnya.

Kiai Niam mengatakan bahwa pekerja memiliki dua pilihan jika perusahaan tetap pro Israel.

Baca Juga: MUI Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Beli Produk Israel Haram

“Jika tidak ada langkah perbaikan perusahaan atas keputusan pro Israel ada dua pilihan, pilihan pertama, tetap berada dalam pekerjaan tersebut namun hati tetap mengingkari, mungkin karena ada tanggung jawab yang harus diemban,

Sementara tidak ada alternatif pekerjaan lain,” kata Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Jakarta ini.
“Tetapi jika ada kesempatan untuk bekerja di tempat lain, ambil pekerjaan di tempat lain tersebut,” sambungnya.

Ulama yang juga Pengasuh Ponpes An-Nahdlah ini menegaskan jika ada kesempatan pindah namun tetap menetap di perusahaan tersebut artinya meridhoi agresi Israel.

“Jika mendiamkan diri atas aktivitas perusahaan melakukan dukungan terhadap agresi Israel berarti masuk kategori "العِقْنَةُ مَكْسِيَة" membantu atau meridhoi tindakan kemaksiatan yang dilakukan,” tegasnya.***

Editor: Imran Said

Sumber: MUI Digital

Tags

Terkini

Terpopuler