MenPANRB Resmikan 12 MPP, Termasuk Anjungan Izin Masagena Polewali Mandar

22 November 2023, 19:14 WIB
MenPANRB Resmikan 12 MPP, Termasuk Anjungan Izin Masagena Polewali Mandar /

CHANELSULSEL.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB) Abdiullah Aswar Anas resmikan 12 Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa 21 November 2023

Satu dari 12 MPP di Sulawesi yang diresmikan oleh MenPANRB adalah MPP Anjungan Izin Masagena Polewali Mandar Sulawesi Barat ( Sulbar)

Sebanyak 12 kabupaten dan kota dari 9 provinsi ini pun akhirnya resmi memiliki rumah terintegrasi bagi berbagai pelayanan tersebut.

Baca Juga: Didampingi Gubernur Riau, MENPAN RB Tinjau MPP Kota Pekabaru

“12 kabupaten dan kota yang akhirnya telah resmi memiliki MPP kini siap untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakatnya.

Hadirnya 12 MPP di daerah ini diharapkan bukan sekadar ada, tapi mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah,” ungkap Anas.

Dengan bertambahnya 12 MPP yang diresmikan, maka total telah terdapat 175 MPP yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Peresmian bersama ini merupakan percepatan untuk menghadirkan MPP di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, sebagaimana arahan Wakil Presiden yang menargetkan untuk semua daerah memiliki MPP pada tahun 2024.

Baca Juga: SUTASOMA Antar Pemkab Soppeng Raih TOP 45 Sejati

Menteri Anas menyampaikan kehadiran MPP menjadi salah satu upaya dalam mencapai fokus reformasi birokrasi tematik, yakni peningkatan kemudahan berusaha. 

Logical framework kemudahan berusaha dirancang untuk memberikan kemudahan yang lebih besar bagi pelaku usaha.

Hal ini mencakup tersedianya SDM yang kapabel, perbaikan dan penyederhanaan prosedur, serta optimalisasi infrastruktur yang mendukung kegiatan berusaha.

" Kehadiran MPP memiliki peran penting untuk mendorong terciptanya iklim investasi melalui kemudahan berusaha yang yang menarik bagi investasi, mempromosikan pertumbuhan ekonomi, dan merangsang kegiatan usaha yang berkelanjutan di tiap daerah,” lanjut mantan Kepala LKPP ini.

Baca Juga: Bandar Udara Terbaik, KemenpanRB Berikan Penghargaan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Kedua belas MPP ini bertempat di lokasi strategis di masing-masing daerahnya. Bahkan, dua diantaranya berada di pusat perbelanjaan.

Seperti MPP lainnya, 12 MPP ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan sarana prasarana yang mumpuni agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Beberapa fasilitas yang ada antara lain ruang tunggu, ruang laktasi, musala, pojok baca, pusat ATM, tempat bermain anak, toilet.

Selain itu, juga terdapat layanan bagi penyandang disabilitas, seperti loket khusus, kursi roda, dan jalur landai.

Untuk waktu pelayanan, keseluruhan MPP tersebut buka pada Senin hingga Jumat, dengan waktu pelayanan rata-rata kedua belas MPP tersebut sejak pukul 8 pagi.

Sedangkan untuk akhir jam pelayanan, ada yang berakhir di pukul 3 sore dan ada juga yang buka hingga pukul 4 sore waktu setempat

Selain mendorong kehadiran MPP di tiap daerah, Menteri Anas juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah juga tengah mendorong kehadiran MPP Digital.

Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mengurus pelayanan dengan mudah dari manapun dan kapanpun melalui genggaman tangan.

MPP Digital dibangun sebagai percepatan integrasi pelayanan publik berbasis elektronik guna mendukung penyelenggaraan MPP fisik.

Saat ini, telah terdapat 21 kabupaten dan kota yang menjadi percontohan MPP Digital.

“Saya berharap 12 MPP yang diresmikan pada hari ini juga dapat secara paralel menyiapkan diri untuk melakukan transformasi digital menjadi MPP Digital, sehingga baik MPP fisik maupun MPP Digital berjalan berkesinambungan.

Sekali lagi selamat atas peresmiannya, semoga hadirnya MPP dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” tutup Menteri Anas.

Berikut 12 Mal Pelayanan Publik ( MPP) yang diresmikan MenPANRB

1. Kabupaten Bengkalis
• 291 jenis layanan dari 47 instansi

2. Kota Lubuklinggau
• 135 jenis layanan dari 24 instansi

3. Kabupaten Muara Enim
• 303 jenis layanan dari 24 instansi

4. Kabupaten Tangerang
• 29 jenis layanan dari 9 instansi

5. Kabupaten Magelang
• 144 jenis layanan dari 23 instansi

6. Kabupaten Jember
• 238 jenis layanan dari 20 instansi

7. Kabupaten Bangkalan
• 105 jenis layanan dari 13 instansi

8. Kabupaten Pamekasan
• 102 jenis layanan dari 25 instansi

9. Kabupaten Sintang ‐ MPP Bumi Senentang
• 107 jenis layanan dari 18 instansi

10. Kabupaten Banggai – MPP Kalesang
• 28 jenis layanan dari 14 instansi

11. Kabupaten Polewali Mandar – MPP Anjungan Izin Masagena
• 134 jenis layanan dari 17 instansi

12. Kabupaten Ngada
• 60 jenis layanan dari 21 instansi.***

Editor: Imran Said

Sumber: Kemenpan-RB

Tags

Terkini

Terpopuler