Sebelumnya Dihapus, Kini Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual

16 Mei 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi Polisi lalu lintas - Sebelumnya Dihapus, Kini Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual /

CHANELSULSEL.COM- Untuk penegakan hukum di jalan raya Satuan Korp Lalu Lintas ( Korlantas) kembali akan melalukan tilaang manual atau tilang ditempat

Hal ini dilakukan setelah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit

Sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Kenali, Sekarang Seragam PDL Polisi Lalulintas Berubah

Namun, salah satu alasan berlakunya kembali tilang manual dikarenakan banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement).

Walaupun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan.

Pihaknya mengingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungutan liar (pungli).

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulsel Hari ini Selasa 16 Mei, Siang - Dini Hari, Malili dan Masamba Diprediksi Hujan

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan.

Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.

Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Agar Tetap Sehat Bugar, Memasuki Usia 40 Tahun, Hindari Pola Makan Berikut

Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," jelasnya.

Ramadhan melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.

Ia melanjutkan, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru

 "Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," tandasnya.

Adapun pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual lantaran ada masukan para ahli transportasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan. ***

Editor: Imran Said

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler