Operasi Zebra Di Seluruh Indonesia Resmi Dimulai Hari Ini 3 Oktober

3 Oktober 2022, 11:13 WIB
Jadwal Operasi Zebra 2022: Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya. /Instagram.com/@humaspolri.

CHANELSULSEL.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia mulai hari ini Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022

Kepada para pengendara bersiap dengan melengkapi dokumen kendaraannya, hingga 14 hari ke depan

Dalam Operasi Zebra 2022 ini, ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, apa saja. Simak diakhir artikel ini

Baca Juga: Catat, Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Ini 14 Sasaran Utama Penindakan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kemajuan suatu bangsa bercermin dari perilaku berlalu lintas masyarakatnya.

“Cerminan dari kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari berlalu lintasnya. Karena dengan berlalu lintas, kita dapat melihat tertib, disiplin, dan ketaatan suatu masyarakat,” ujar Firman dalam Apel Gelar Pasukan di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Oktober 2022. Dikutip dari PMJNews

“Mulai tertibnya berkendara, taat membayar pajak serta disiplin berkendara dalam berlalu lintas,” sambungnya.

Baca Juga: Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Akibatkan Ratusan Suporter Meninggal Dunia

Firman melanjutkan, dalam Operasi Zebra 2022 ini pihaknya melibatkan 3.070 personel selama 14 hari ke depan melalui kerja sama lintas sektor.

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 melibatkan 3.070 personel, terdiri dari 1.381 personel satgasda dan 1.689 satgasres yang akan dilaksanakan 14 hari dimulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022,” jelasnya

“Melalui kerja sama lintas sektoral yang telah terbangun selama ini saling memiliki keyakinan bahwa Operasi Zebra 2022 akan mampu mencapai target yang diharapkan,” tandasnya.

Baca Juga: Kemenkumham, Masa Berlaku Paspor Lima Tahun Menjadi Sepuluh Tahun

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yakni:

1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Waspada, Penyakit Di Musim Pancaroba

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.***

Editor: Imran Said

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler