Perluas jadi 50 Wilayah, Berikut Daftar Wilayah yang Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite

19 Juli 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi, Tanda Pendaftaran kendaraan diterima MyPertamina /indonesiabaik.id/

CHANELSULSEL.COM - Pertamina telah memberlakukan aturan pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina.

Aturan tersebut telah berlangsung dari tanggal 1 Juli 2022.

Aturan tersebut diberlakukan agar penyaluran BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran.

Mengingat masih ditemukan banyak konsumen yang tidak berhak menggunakan Pertalite dan Solar.

Baca Juga: Mengenal Jamur Ringworm atau Kurap, Penularan dapat Terjadi Melalui Hewan yang Terinfeksi

Dari yang tadinya hanya 11 kota besar yang melakukan uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina, kemudian PT Pertamina (Persero) menambah jumlah perluasan penggunaan aplikasi MyPertamina menjadi 50 wilayah.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs MyPertamina pada Selasa, 19 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) menambah jumlah perluasan penggunaan aplikasi MyPertamina menjadi 50 wilayah.

Karenanya, masyarakat di 50 wilayah tersebut wajib melakukan pendataan MyPertamina melalui situs subsiditepat sebelum mengisi Pertalite dan Solar Subsidi.

Dalam proses pendaftaran, siapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, Foto kendaraan, serta beberapa dokumen lainnya.

Baca Juga: Bocoran HP Nokia Edge 2022 ada 3 Kamera Boba, Ternyata Harganya Terjangkau Dibanding Iphone 13

Setelah pendataan selesai, Anda akan mendapatkan QR Code untuk digunakan setiap kali pengisian Pertalite dan Solar subsidi.

Penasaran dengan wilayahnya? Berikut adalah daftar lengkap 50 wilayah perluasan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar Subsidi mulai Juli 2022:

Aceh
- Kota Banda Aceh

Bali
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar

Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kota Yogyakarta

Baca Juga: Mengharumkan Nama Indonesia, Berikut Profil Adinda Cresheiila yang Raih Juara 3 Miss Supranational 2022

DKI Jakarta
- Kota Jakarta Timur

Gorontalo
- Kota Gorontalo

Bengkulu
- Kota Bengkulu

Jambi
- Kabupaten Muara Jambi

Jawa Barat
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Cianjur
- Kota Bandung
- Kabupaten Ciamis
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi

Jawa Tengah
- Kota Semarang
- Kabupaten Cilacap
- Kota Surakarta

Baca Juga: Fase Kelima Pemulangan Jemaah Haji Indonesia, Hari Ini 19 Juli 2022 Tujuh Kloter, berikut Jadwalnya

Jawa Timur
- Kota Madiun
- Kota Malang
- Kota Mojokerto

Kalimantan Barat
- Kota Pontianak

Kalimantan Selatan
- Kota Banjarbaru
- Kota Banjarmasin

Kalimantan Utara
- Kota Tarakan

Kepulauan Riau
- Kabupaten Karimun

Maluku
- Kota Ambon

Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Timor Tengah Utara

Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut di Cibubur, Netizen Desak Lampu Lalu Lintas CBD Dicopot

Papua
- Kabupaten Mimika

Papua Barat
- Kabupaten Sorong

Riau
- Kota Pekanbaru

Sulawesi Selatan
- Kota Makassar

Sulawesi Tengah
- Kota Palu

Sulawesi Utara
- Kota Manado

Baca Juga: Alya Rohali Kembali Geluti Dunia Hiburan, Ini Film Terbarunya Bersama Prilly Latuconsina

Sumatera Barat
- Kota Pariaman
- Kabupaten Agam
- Kota Bukit Tinggi
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Tanah Datar

Sumatera Selatan
- Kota Palembang

Sumatera Utara
- Kota Pematang Siantar
- Kota Sibolga

***

 

 

 

 

Editor: Andi Uni

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler