PPKM Diperpanjang, Ini Kabupaten/Kota dengan Status PPKM Level 2

5 Juli 2022, 13:40 WIB
Imbas Temuan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Jabodetabek Naik Status PPKM ke Level 2 /Twitter

CHANELSULSEL.COM - PPKM diperpanjang kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

PPKM diperpanjang untuk Jawa dan Bali. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Perpanjangan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri memicu adanya beberapa kabupaten/kota yang mengalami peningkatan status.

Baca Juga: Identitas Pelaku Penembakan Massal di Chicago Amerika Serikat

Beberapa daerah tersebut naik status ke PPKM level 2, diantaranya adalah

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Kota Tangerang

3. Kabupaten Tangerang

4. Kota Tangerang Selatan

Baca Juga: Polda Papua Kembali Tangkap Pemasok Amunisi ke KKB di Jayapura

5. Kota Bogor, Kota Bekasi

6. Kota Depok

7. Kabupaten Bogor

8. Kabupaten Bekasi

9. Kabupaten Sorong

Baca Juga: Prof Abustany: Status Tamlik, Jatah Pembagian Daging Kurban,  Boleh Dijual

Jumlah daerah yang naik ke status PPKM level 2 sendiri meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level 2.

Sementara itu, Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal mengungkapkan bahwa terdapat 114 daerah di Jawa dan Bali yang memiliki status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

Kembali naiknya angka kasus Covid-19 ini membuat Pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk kembali memperketat mobilitas. Namun, Safrizal meminta agar masyarakat tidak panik atas kebijakan baru ini.

Baca Juga: President ACT: Permohonan Maaf yang Luar Biasa Sebesar-besarnya

Hal tersebut didasarkan lantaran kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

Tak hanya soal PPKM, pada kesempatan yang sama, Safrizal juga membeberkan rencana peraturan baru Pemerintah terkait mobilitas di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri.

Hal tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk mendorong kelancaran lalu lintas masyarakat, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Asik, Gubernur Aceh Tambah Libur Hari Raya Idul Adha 1443 H, dengan Syarat

Ia juga menghimbau bahwa Pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri juga harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga.

"Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa, 5 Juli 2022. ***

Editor: M Asrul

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler