CHANELSULSEL.COM Indonesia kini mendapat tambahan 3 provinsi baru jadi total menjadi 37 provinsi hasil pemekaran di Papua.
Pertambahan provinsi ini terjadi usai DPR RI menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonom baru (DOB) Papua menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis 30 Juli 2022.
Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga: Alternatif, Ini Makanan Sederhana Dapat Membantu Turunkan Kadar Gula Darah
Pembagian Ibu Kota dan kabupaten untuk 3 Provinsi baru tersebut telah disepakati sebagai berikut dilansir chanelsulsel.com dari dikutip portal berita ANTARA.
1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke (Ibu Kota)
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire (Ibu Kota)
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian
Baca Juga: Polri Menggodok Pembentukan 3 Polda Baru di Papua
3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya (Ibu Kota)
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya
h. Kabupaten Nduga
Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menyampaikan harapannya agar pemekaran ini bisa mensejahterakan masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP) yang telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini.
"Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat. Usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan" tutur Mendagri ***