Pemilu Serentak Dilaksanakan  2024, Berikut Agenda dan Tahapannya

26 Juni 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi, Agenda dan tahapan serta jadwal Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan /

CHANELSULSEL.COM.  Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak dilaksanakan 2024 mendatang, walaupun beberaoa bulan yang lalu sempat ramai diperbincangkan oleh semua kalangan, tersebar kabar adanya penundaan pemilu.

Namun, berakhir sudah kabar penundaan, setelah  dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur  tentang pelaksanaan pesta demokrasi, ditetapkan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pemilihan Umum nanti serentak dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupatan / kota.

Baca Juga: Kemenkes Fasilitasi Robotik Bedah Jarak Jauh Di RSHS Bandung dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta

Berikut agenda dan tahapan Pemilu 2024 mulai persiapan, pemilihan dan pencalonan, hingga penetapan dan pengucapan janji / sumpah.

Dilansir chanelsulsel dikutip dari prfmnews.id melalui laman KPU berikut jadwal serta tahapan pemilu 2024:

1.Perencanaan program dan anggaran dan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

Baca Juga: Bagi UMKM, Agar Bisnis Terus Bertumbuh, Perkuat Kemampuan Digital, Berikut Tipsnya

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022

4.Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5.Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6.Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8.Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9.Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10.Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

Baca Juga: Cek NIK di KTP Sudah Terdaftar atau Belum? Dukcapil : Semua Bisa Diurus dari Rumah

11.Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12.Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13.Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14.Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16.Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Pemungutan suara 14 Februari 2024, KPU akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran partai politik peserta pemilu dan pendaftaran parpol dimulai 1 Agustus-14 Agustus 2022.***

Editor: Imran Said

Sumber: PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler