Tolak Reklamasi, Ini Tuntutan Masyarakat Pulau Lae-lae

- 24 Juni 2023, 19:57 WIB
Masyarakat Pulau Lae-lae Tolak Reklamasi
Masyarakat Pulau Lae-lae Tolak Reklamasi /Ian hidayat/chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Masyarakat pulau Lae-lae bersama koalisi Kawal Pesisir berkumpul di Selatan Pulau Lae-lae mengumumkan bahwa masyarakat menolak rencana reklamasi Jumat 23 Juni 2023

Pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan izin reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) kepada KSO PT Ciputra – PT Yasmin Bumi Asri dengan luas reklamasi mencapai 157,23 hektar.

 
 
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan sosialisasi reklamasi sekitar Pulau Lae-lae, Kota Makassar kepada warga pulau, Sabtu, 27 Mei 2023 lalu.
 
Sosialisasi ini dipimpin langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel Ichsan Mustari.
 
Ichsan Mustari mengatakan, reklamasi seluas 12,11 hektare akan dilakukan di sebelah timur Pulau Lae-lae. Reklamasi ini merupakan lahan pengganti di kawasan CPI yang akan dilakukan oleh pihak PT Yasmin Bumi Asri.
 
"Reklamasi akan dilakukan di pembatasan ombak di situ (sebelah timur). Sehingga melihat dari letak dan lokasi reklamasi. Jadi tidak mempengaruhi kawasan permukiman, maka tidak mungkin ada penggusuran. Tidak mungkin di bagian sana mau ditimbun, dan bagian sini mau digusur. Tidak ada itu," kata Ichsan.
 
 
 
Ichsan menjelaskan, segala bentuk dokumen persyaratan reklamasi telah dilengkapi dan sesuai aturan yang ada. Mulai dari izin reklmasi dan dokumen analisis dan dampak lingkungan (Amdal).
 
Sosialisasi Pemprov Sulsel tidak pernah melibatkan warga secara penuh. Sosilasisi tersebut bukan untuk mendengar cerita warga bahwa warga menolak reklamasi.
 
“Keterbukaan pemprov sulsel sangat minim, sosialisasi yang dilakukan bukan untuk mendengar bahwa wara menolak reklamasi,sosialisasi tersebut hanya memaparkan bahwa benar akan diadakan reklamasi di pesisir pulau Lae-lae.” Kata Mira, pendamping hukum warga
 
 
Mirayanti Amin, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengatakan mereka juga tidak pernah mendapatkan dokumen AMDAL dan izin reklamasi.
 
“Hari ini harusnya warga sudah bisa mengakses AMDAL dan izin reklamasi. Tapi, sejauh ini dokumen dokumen tersebut tidak pernah dibuka dihadapan wara dan koalisia. Jika pemerintah provinsi mengaku melakukan keterbukaan dalam proyek ini, maka itu salah besar” 
 
Dg. Bau masyarakat asli pulau Lae-lae di akhir menegaskan bahwa masyarakat Pulau Lae-lae menolak reklamasi
 
 “Apabila bapak ibu pernah hadir di Pulai ini,jika ada yang menerima reklamasi mereka itu tidak mewakili warga pulau Lae-lae. Kami masyarakat pulau menolak keras adanya reklamasi”.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x