Baca Juga: Terbaru, Kemendikbudristek Buka Pendaftaran PPG 2023, UNM Angkatan ke 3, Berikut Linknya
"Selain mendengarkan langsung peraturan MenPANRB, kegiatan ini juga sebagai rangkaian silaturahmi antar rektor dari berbagai universitas di Indonesia," ujar Prof Husain.
Sementara MenPANRB melalui Alex Denni memastikan PermenPAN-RB nomor 1/2023 tersebut tidak untuk mempersulit dosen.
Justru aturan ini malah mempermudah dosen-dosen ke depannya.
Baca Juga: Rekomendasi Kos Putri Sekitar Kampus UNM Parangtambung, Dilengkapi Review Fasilitas Serta Biaya Sewa
Hanya saja di masa-masa transisi ini, para dosen akan sibuk sementara untuk melengkapi data-data kinerja mereka.
Tetapi setelah itu, dosen-dosen tidak perlu repot-repot mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD).
"Kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia," ujar Alex.