Warga Pulau Lae-lae Gelar Unjuk Rasa Tolak Reklamasi Depan Kantor Gubernur Sulsel, Ini Tuntutannya

- 17 Mei 2023, 22:28 WIB
Ilustrasi demo
Ilustrasi demo /Pixabay/succo

Reklamasi yang akan menimbun wilayah tangkap Nelayan ini mencapai 12, 11 ha, dilakukan sebagai lahan pengganti akibat kekurangan lahan di objek reklamasi CPI sebelumnya,

Sesuai kesepakatan pemerintah Provinsi Sul-Sel dengan pihak pengembang CPI bahwa pihak pengembang akan mengganti kekurangan lahan yang diperuntukan bagi pemerintah Sul-Sel.,

Adalah PT. Yasmin Perusahaan yang menjadi Kontraktor, yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sul-Sel untuk kembali menjadi aktor/pelaksana reklamasi pulau Lae-Lae.

Baca Juga: Ini Warung Pallumara Paling Rame Saat Weekend di Kota Makassar, Ada Samalona

Selain itu kasus reklamasi juga terjadi di Kawasan pesisir kota Makassar yakni Proyek pembangunan pelabuhan Makassar New Port yang ditetapkan sebagai kawasan terpadu pusat bisnis, yang tertuang didalam Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Slatan dan Perda No.4 Tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar yang akan mereklamasi laut seluas 4.500 Ha.

Praktek reklamasi pesisir selama ini dilaksanakan dengan oleh pemerintah dan pihak swasta dengan mengorbankan area publik demi kepentingan bisnis.

Reklamasi pulau Lae-Lae dan reklamasi pesisir Kota Makassar menjadi bukti bahwa pemerintah lebih tunduk pada kuasa bisnis dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat pesisir.

Baca Juga: Mengenal Kuliner Binte, Makanan Khas Luwu Utara Sulawesi Selatan

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x