Sejauh ini, berbagai upaya penolakan warga pulau Lae-Lae terhadap rencana reklamasi telah dilakukan.
Penolakan menghadiri sosialisasi AMDAL, penolakan tim pekerja dari PT. Yasmin untuk pelaksanaan reklamasi, hingga aksi parade perahu nelayan "Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae" adalah rangkaian upaya perlawanan warga pulau Lae-Lae menolak reklamasi.
Rencana reklamasi pulau Lae-Lae, didasarkan pada Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2021 tentang pembangunan Destinasi Wisata Bahari di Pulau Lae-Lae, yang menjadi dalam merencanakan pembangunan kawasan destinasi wisata bahari di Pulau Lae-Lae.
Baca Juga: Soal dan Pembahasan Kunci Jawaban Fisika SMA/MA Materi Rumah Terapung Danau Tempe
Untuk itu, sebagai upaya mempertahankan ruang penghidupan nelayan, warga pesisir, dan perempuan pulau Lae-Lae bersama dengan KAWAL PESISIR melakukan aksi tolak reklamasi Pulau lae-Lae dan meminta agar pemerintah:
1. Mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan;
2. Cabut Pergub Wisata Bahari;
3. Revisi Perda RT/RW;
4. Akui Identitas Perempuan Nelayan;