Tok! Hakim PN Jakbar Vonis 13 Tahun Penjara ke Mantan ART Ibunda Nirina Zubir, Terbukti Lakukan Pemalsuan

- 16 Agustus 2022, 22:43 WIB
Eks art Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara/ Foto PMJNEWS
Eks art Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara/ Foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

CHANELSULSEL.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang

Para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sedangkan Nirina Zubir tak menghadiri sidang putusan ini, hanya terlihat sang suami, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim.

Baca Juga: Sosok Edi Nurdin Kasat Narkoba Polres Karawang, Polisi Asal Palopo Sulsel yang Ditangkap karena Narkoba

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua, Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022 dilansir chanelsulsel dari PMJ.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" ucap Syafrudin Ainor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Divonis Lebih Rendah, Habib Bahar: Masih Ada Keadilan di Negara Ini

Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum dijatuhi hukuman, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut jaksa selama 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.***

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah