CHANELSULSEL.COM- Kasus ACT yang belakang viral, kini sudah sampai pada penetapan tersangka.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Ungkap Data Baru Usai Dicecar Pertanyaan Penyidik
Keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka.
Salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.
"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022
Baca Juga: Ahyudin Pertagas Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT, Ini Buktinya!
Kemudian pada 2015, lanjut Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina.