Kasus ACT, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana

- 26 Juli 2022, 11:00 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus   filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Sumber : Divisi Humas Polri/

CHANELSULSEL.COM- Kasus ACT yang belakang viral, kini sudah sampai pada penetapan tersangka. 

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Ungkap Data Baru Usai Dicecar Pertanyaan Penyidik

Keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka.

Salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022

Baca Juga: Ahyudin Pertagas Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT, Ini Buktinya!

Kemudian pada 2015, lanjut Ramadhan, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x