"Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan," kata Muammar.
Pihak MUI Sulsel juga secara bersamaan menyiarkan langsung pembacaan fatwa tersebut melalui media sosialnya, yaitu melalui live streaming Channel YouTube Official MUI Sulsel, mulai pukul 16.30 WITA.
Dalam membacakan fatwa Uang Panai, Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry didampingi Ketua Umum MUI Sulsel, KH Najamuddin, Ketua Bidang Fatwa MUI SUlsel KH Ruslan, dan sejumlah pengurus MUI Sulsel lainnya.***