Nasib Manajer BCL di Tangan Polisi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara karena Obat Penenang

9 Agustus 2022, 08:24 WIB
Manajer BCL memakai baju tahanan. /Tangkap layar pmjnews.

CHANELSULSEL.COM - Tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika yang merupakan manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL) berinisial MID di tangan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam kasus yang menjerat manajer BCL alias Doddy ini, juga ada tersangka lainnya yakni inisial R.

Menurutnya R ini adalahteman dekat sang manajer.

Adapun obat penenang yang digunakan manajer BCL ini yakni jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.

Baca Juga: Revisi UU Sisdiknas, MPR : Penghapusan Istilah Madrasah Tidak Boleh Terjadi

"2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika," ujar Kombes Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba Akbp Akmal, Senin 8 Agustus kemarin.

Diketahui berita sebelumnya Unit 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer BCL berinisial MID

Dalam kasus ini polisi mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.

Baca Juga: Siapa yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J? Penjelasan Pengacara

“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).

Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.

“(Hasil tes urine) positif benzo,” ungkap Akmal.

Lanjut Akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun.

Baca Juga: Doddy Manajer BCL Ditangkap Polisi, Berikut Barang Bukti Jenis Narkoba yang Dirilis Polda Metro Jaya

"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021," terang Akmal

MID terancam dikenakan Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler