Harga TBS Sawit di Sulbar Naik, Bandingkan Harga Bulan lalu

- 9 Februari 2024, 14:59 WIB
Harga TBS Sawit di Sulbar Naik, Bandingkan Harga Bulan lalu
Harga TBS Sawit di Sulbar Naik, Bandingkan Harga Bulan lalu /Humas Sulbar /

CHANELSULSEL.COM (SULBAR)- Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Februari 2024 di Hotel Berkah Jln. Soekarno Mamuju, Rabu 7 Februari 2024.

Penetapan harga TBS bertujuan sebagai acuan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam pembelian TBS Petani kelapa sawit.

Sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian RI No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Baca Juga: Monev Terpadu Penyakit Menular dan Surveilans Imunisasi di Sulbar, Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS. 

Selain itu, untuk memberikan kepastian dan perlindungan perolehan harga yang wajar dari TBS kelapa sawit produksi pekebun, serta menghindari persaingan tidak sehat antara PKS. 

Dalam rapat, Tim penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Februari 2024 sebesar Rp. 2.240,89/kg,

terjadi kenaikan harga jika dibandingkan pada periode Januari 2024 sebesar Rp. 2.208,23/kg. Kondisi ini menggambarkan harga TBS kelapa sawit Sulbar periode Januari stabil. 

 “Alhamdulillah, proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Ini tentu melahirkan kenaikan harga sebesar Rp. 32,66," kata Herdin Ismail, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar.

Herdin menyampaikan, penetapan harga tersebut tentunya bersumber dari data-data dari perusahaan yang disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Rapat dihadiri Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Koperindag, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dan Biro Hukum.

Sementara dari OPD tingkat kabupaten, yaitu Dinas Perkebunan Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mamuju Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasangkayu. Turut hadir Asisten II Pemprov Sulbar dan dari Kepolisian Daerah Sulbar.

Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim penetapan.

Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: sulbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah