Simak Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

- 12 April 2023, 07:55 WIB
Simak Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
Simak Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling /Antara

CHANELSULSEL.COM- sobat CS, simak syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling berikut yah. Penukaran uang baru menjelang lebaran tahun ini hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: Buruan! Ini Tempat Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran di Sulawesi Selatan, Cari yang Terdekat dari Lokasimu

Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Baca Juga: Ini Lokasi Titik Layanan Penukaran Uang Paling Lengkap di Bank Seluruh Indonesia, Jelang Idulfitri 1444 H

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Baca Juga: Inilah 3 Kriteria Anak-anak yang Disasar Bantuan Pangan Untuk Tekan Angka Stunting di Mamuju, Sulbar

Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x