Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menilai denda maksimal Rp1,5 miliar untuk pelaku penyebab kebakaran Gunung Bromo, Jawa Timur, masih kurang. Angka tersebut terlalu kecil, jika dibandingkan dengan biaya operasional helikopter water bombing..