PayPal Resmi Terdaftar PSE, Epic Games Belum, Johnny G Plate: Mungkin Mereka...

- 5 Agustus 2022, 19:00 WIB
Paypal resmi terdaftar dalam PSE Indonesia sejak 3 Agustus 2022.
Paypal resmi terdaftar dalam PSE Indonesia sejak 3 Agustus 2022. /Reuters

CHANELSULSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan sistem elektronik yang merampungkan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan, salah satu sistem elektronik yang merampungkan pendaftaran, yakni PayPal.

"Iya, (PayPal) sudah (terdaftar). Saat ini sudah lebih dari 9.414 sistem elektronik di Indonesia yang sudah beroperasi saat ini," kata Johnny G Plate seperti dikutip Chanelsulsel.com dari Antara.com pada Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek, Ini Tarif Baru Airport Tax Beberapa Bandara Di Indonesia

Kendati demikian, ada pula sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sampai saat ini. Misalkan Epic Games.

Karena itu, Johnny G Plate meminta Epic Games supaya segere mendaftar sebagai PSE di Indonesia agar blokirnya segera dibuka dan kembali bisa diakses oleh pengguna setianya di Tanah Air.

Seperti yang diketahui, Epic Games merupakan PSE yang masih diputus aksesnya oleh Kemenkominfo karena tak kunjung mendaftar hingga batas waktu Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Profil Pelawak Senior Eddy Gombloh, Terungkap Kehidupannya Setelah tak Aktif di Dunia Hiburan

"Kami meminta Epic Games untuk segera mendaftar, mungkin mereka belum tahu karena berada di luar negeri. Persyaratan pendaftarannya cukup ringan, dilakukan secara online, dengan kewajiban-kewajiban termasuk perlindungan data pribadi pengguna. Jika mengalami kendala teknis, kami siap membantu, kalau mereka berkehendak untuk mendaftar," jelas Johnny G Plate.

Lanjutnya, Kominfo telah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara terkait dimana kantor pusat PSE tersebut berada.

Ia menyebutkan, kerja sama tersebut berlangsung dengan baik dan kooperatif, sehingga komunikasi dengan platform tersebut telah terbuka dan terjalin.

Baca Juga: Lirik Lagu Nasional 'Desaku yang Kucintai' Ciptaan L Manik

"Mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan, sehingga pengaktifan kembali atau pembukaan blokirnya bisa dilakukan dengan cepat. Namun, jika tidak dilakukan, maka (sesuai) amanat undang-undang, ya, (aksesnya) tidak boleh dibuka," tuturnya.

Ia juga mengingatkan bagi PSE terdaftar untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Tugas dan kewajiban itu berupa perlindungan data pribadi bagi masyarakat yang menggunakan layanannya di Indonesia.***

Editor: M Asrul

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah