Kominfo Beri Deadline Google dan Platform Lain Rampungkan Pendaftaran PSE, Catat Tanggalnya

31 Juli 2022, 15:42 WIB
Raksasa teknologi, Google. /Reuters/Charles Platiau/

CHANELSULSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan deadline kepada Google dan platform lain yang sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) secara manual.

Deadline yang diberikan Kominfo kepada Google dan platform lain hingga satu bulan ke depan, tepatnya pada 20 Agustus 2022 mendatang.

"Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan seperti dikutip Chanelsulsel.com dari Antara.com pada Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga: Alasan Bareskrim Polri Tarik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Dimana, Google mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual. Hal sama dilakukan ratusan PSE lain juga mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.

Semuel mengatakan diantara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.

"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," kata Semuel.

Kementerian mengaku sudah mendapatkan dokumen-dokumen para PSE yang mendaftar manual tersebut meski pun nama mereka belum muncul di situs resmi Kominfo.

Baca Juga: Single Terbaru Rizky Pebian ' Aminlah Bersamaku'. Berikut Lirik Lagunya

Kementerian meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini. Tapi, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.

Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.

Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

Baca Juga: Nasehat Singkat Derry Sulaeman ‘Hati-hati Dalam Bersumpah’ Sikapi Perseteruan Pesulap Merah dan Gus Samsudin

Platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/7).

Kominfo mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tapi, tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia, menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.

Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman.***

Editor: M Asrul

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler