Kebijakan selanjutnya, kata Aspar adalah pelibatan 1.880 Kader Posyandu, 166 Kader Pembangunan Manusia (KPM), 747 Tim Pendamping Keluarga (TPK), 173 PPKBD, 726 PPKBD per dusun, 225 BKB, dan 104 BKR.***
Kebijakan selanjutnya, kata Aspar adalah pelibatan 1.880 Kader Posyandu, 166 Kader Pembangunan Manusia (KPM), 747 Tim Pendamping Keluarga (TPK), 173 PPKBD, 726 PPKBD per dusun, 225 BKB, dan 104 BKR.***
Editor: Burhan Andi Baharuddin
Sumber: portal.luwuutarakab.go.id