PT Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Mendiang Andi Citrawati

- 7 April 2024, 08:26 WIB
PT Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Mendiang Andi Citrawati
PT Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Mendiang Andi Citrawati /FADLY SYARIF/




CHANELSULSEL.COM- Dua nyawa korban melayang dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Dusun Boneapara, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada hari Jum'at,5 April kemarin.

Berita kpergian almarhumah Andi Citrawati bersama mendiang ayahnya, J. Dg. Sigauk yang menjadi korban dalam insiden kecelakaan naas pada hari Jum'at, (5/4) lalu, sontak menghebohkan dunia jagad maya.

Petugas jasa raharja Kabupaten Selayar  yang mendapat laporan kejadian langsung turun melakukan kunjungan "jemput bola"  ke rumah duka, di Dusun Boneapara, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai untuk melakukan survey keabsahan ahli waris.

Baca Juga: Bupati Selayar Melayat ke Rumah Duka Mendiang Andi Citrawati

Kunjungan "jemput bola" dilakukan petugas jasa raharja bersama sama dengan Kanit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas), AIPDA Faizal Herstan, SH yang didampingi Kanit Dikyasa Satlantas, AIPDA Akbar Ali Saputra.

Ungkapan duka cita disampaikan petugas jasa raharja kepada pihak keluarga korban dan ahli waris.

Selain keterangan, pihak keluarga dimintai kesediaan membantu kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunia dan mengisi formulir data korban kecelakaan.

Ahli waris berhak mendapat santunan senilai lima puluh juta rupiah yang bersumber dari dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang setiap tahun dibayarkan masyarakat pada saat membayar pajak kendaraan bermotor, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 34 Tahun 1964, ungkap Sandi kepada awak media, Sabtu, (6/4).***

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x