CHANELSULSEL.COM - Pembayaran penghasilan tetap (Siltap) Aparat Desa di Kabupaten Sinjai tahun ini mulai disalurkan secara non tunai atau melalui rekening pribadi masing-masing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, mengatakan pembayaran Siltap Aparat Desa secara non tunai merupakan implementasi Peraturan Bupati Sinjai Nomor 2 Tahun 2024 tentang pelaksanaan transaksi non tunai di Desa
Mereka yang menerima pembayaran
Siltap secara non tunai, diantaranya Kepala Desa (Kades), perangkat Desa, tunjangan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), insentif Ketua RW dan RT, serta kader Desa.
Baca Juga: Pemkab Sinjai Sudah Tetapkan Lokasi Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445 Hijriyah, Ini Tempatnya
“Tahun ini mulai kita terapkan, Aparat Desa menerima Siltap langsung ke rekening pribadi masing-masing setiap bulannya. Tak perlu lagi menunggu pencairan ADD yang biasanya pertiga bulan,” ujarnya, Rabu 3 April 2024
Kini pembayaran Siltap Aparat Desa di Sinjai dalam proses pembukaan rekening ataupun penerbitan nomor rekening atau buku tabungan di Bank Sulselbar Sinjai.
Bahkan, beberapa Aparat Desa telah menerima Siltap yang lebih dulu membuka rekening.
“Ada yang masih proses pembuatan rekening karena kolektif per Desa. Beberapa yang selesai juga dan sudah menikmati Siltapnya seperti di Desa Terasa, Pada elo, Botolempangan dan Sanjai yang sudah cair langsung ke rekening,” pungkasnya.