Hindari Penyalagunaan, KPU Soppeng Musnahkan Kelebihan dan Surat Suara yang Rusak

- 15 Februari 2024, 12:21 WIB
Hindari Penyalagunaan, KPU Soppeng Musnahkan Kelebihan dan Surat Suara yang Rusak
Hindari Penyalagunaan, KPU Soppeng Musnahkan Kelebihan dan Surat Suara yang Rusak /

CHANELSULSEL.COM- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan musnahkan kelebihan lembar surat suara dan surat suara yang rusak

Turut disaksikan Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide bersama Forkopimda Kabupaten Soppeng

Diselenggarakan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Soppeng, Kompleks Ruko Villa Lamappapoloware, Soppeng Selasa 13 Februari 2024

Baca Juga: Kesiapsiagaan, Pemkab Soppeng Gelar Apel Besar Satlinmas untuk Pengamanan Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, SKM pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dan surat surat suara rusak harus dilakukan H-1 sebelum Pemilihan.

Rincian suara suara yang akan dimusnahkan yaitu Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 210 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 1.943 lembar

Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 472 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.065 lembar dan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 828 lembar.

Baca Juga: Dirangkai Isra Mikraj, Pemkab Soppeng Gelar Dzikir Akbar dan Doa Bersama

Acara dilanjutkan pemusnahan surat suara oleh Wakil Bupati Soppeng, turut mendampingi Kapolres Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, Ketua Bawaslu Kab. Soppeng. Serta dilakukan pula penandatanganan berita acara pemusnahan.***

Editor: Imran Said

Sumber: soppengkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah