CHANELSULSEL.COM - Untuk msmberikan layanan keummatan kini Lembaga Pengkajian Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) Sulawesi Selatan
Tahun ini membuka kerjasama dengan pelaku usaha yang disebut Mitra Halal.
Oleh karenanya ia menyarankan kepada para pelaku usaha agar mempromosikan produk-produk halalnya melalui media LPPOM MUI Sulsel.
Baca Juga: 154 Pelaku IKM di Sidrap Terima Sertifikat Halal dan TKDN
Dalam flyer proposal yang dibuat oleh tim media LPPOM MUI disebutkan, hal itu dibuat sebagai reaksi atas merebaknya isu lemak babi yang selama ini sering meresahkan masyarakat, sehingga membuat para konsumen merasa was-was atas kehalalan suatu produk yang dapat berdampak pada para pelaku usaha.
Selain isu tersebut, LPPOM MUI Sulsel juga telah mengembangkan diri untuk memberikan layanan informasi keummatan dengan menginformasikan produk halal yang telah tersertifikasi oleh LPH LPPOM MUI Sulsel itu sendiri.
Menurut Direktur LPH LPPOM Raudhatul Jannah Syarief bahwa saat ini produk halal telah menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting. Oleh karenanya ia menyarankan kepada para pelaku usaha agar mempromosikan produk-produk halalnya melalui media LPPOM MUI Sulsel.
Lembaga yang telah berpengalaman selama lebih dari 35 tahun, saat ini telah memiliki media centre. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan para pelaku usaha dan terus berkembang dalam memberikan pelayanan maksimal.
Baca Juga: Viral Pewarna Karmin Halal atau Haram? LPPOM MUI Keluarkan Fatwa