ASN Lingkup Pemkab Luwu Utara, Transaksi Harus Pembayaran Dgital

- 25 November 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi transaksi digital QR Code./  ASN Lingkup Pemkab Luwu Utara, Transaksi Harus Pembayaran Dgital
Ilustrasi transaksi digital QR Code./ ASN Lingkup Pemkab Luwu Utara, Transaksi Harus Pembayaran Dgital /Erix Exvrayanto

CHANELSULSEL.COM- Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Luwu Utara diharapkan menjadi role model transaksi pembayaran digital hal ini menjadi penekanan kepada seluruh Apartur Sipil Negara ( ASN)

Hal ini diperkuat oleh diterbitkannya Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 970/921/BPKPD tentang Transaksi Pembayaran Digital bagi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Surat edaran tersebut sekaligus juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 047/5541/Bapenda tentang Penggunaan Transaksi Pembayaran secara Digital. 

Baca Juga: Kadis Kesehatan Luwu Utara : 2023 Target Seluruh Puskesmas Terakreditasi

Termasuk juga menindaklanjuti Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/189/III/2022 tentang Peta Jalan atau Roadmap Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Poin pertama dalam surat edaran itu adalah Kepala Perangkat Daerah diminta memerintahkan ASN dalam lingkup kerja masing-masing untuk segera memaksimalkan transaksi non tunai dalam transaksi keuangan pemerintah daerah, baik pendapatan maupun belanja daerah.

Poin lainnya dalam SE tersebut yang juga tak kalah pentingnya adalah seluruh ASN diharapkan menjadi role model dalam implementasi transaksi digital di satuan kerja masing-masing dan mendukung program ASN Digital Kabupaten Luwu Utara.

Guna mendukung program transaksi pembayaran digital, maka ASN diminta menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yang terkait dengan literasi digital,

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: sulselprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah