CHANELSULSEL.COM- Sebanyak 856 Pegawai Negeri Sipil ( PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Pemprov Sulsel) terima Surat Keputusan ( SK) Kenaikan Jabatan Fungsional
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan. SK kenaikan jabatan fungsional jenjang ahki muda dan ahli madya PNS, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 14 Juni 2023.
Adapun rinciannya ada 34 jenis jabatan fungsional, dengan kelompok jabatan fungsional tenaga pendidik 734 orang, tenaga kesehatan 84 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 38 orang.
Baca Juga: Rumah Makan Prasmanan di Makassar, Rekomendasi Warga Lokal, Ini Alamat dan Jam Bukanya
“Kita ingin Sumber Daya Manusia (SDM) dari tenaga fungsional ini terus diperhatikan, terutama untuk guru,” kata Andi Sudirman usai menyerahkan SK ke perwakilan PNS.
Andi Sudirman menyebut keberadaan tenaga fungsional seperti guru sangat penting.
Terutama untuk memajukan sektor pendidikan di Sulsel dengan menciptakan calon pemimpin handal.