Viral Polemik Film Kiblat, Bidang Fatwa MUI Angkat Bicara

- 27 Maret 2024, 07:35 WIB
Ikustrasi Film Kiblat. - Viral Polemik Film Kiblat, Bidang Fatwa MUI Angkat Bicara
Ikustrasi Film Kiblat. - Viral Polemik Film Kiblat, Bidang Fatwa MUI Angkat Bicara /Akurat Banten/

Selain harus ada permintaan, fatwa juga baru dikeluarkan ketika ada informasi utuh. 

“Fatwa baru ditetapkan ketika ada pendalaman materi dengan informasi utuh, ” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini. 

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis melalui akun pribadi instagramnya menyampaikan soal film kiblat berdasarkan poster filmnya. 

“Saya tidak tahu isi filmnya (filmnya belum beredar di bioskop), maka belum bisa berkomentar (tentang film secara keseluruhan), tapi gambar (poster filmnya) seram namun pemilihan judulnya kiblat, ” ujar Kiai Cholil melalui laman instagram pribadinya. 

Baca Juga: Fatwa Terbaru 2023, MUI : Ummat Islam Hindari Produk Israel

Pemilihan judul kiblat itu yang menurut Kiai Cholil kurang proporsional. Sebab, ketika dia mencari makna kiblat dari berbagai sumber hanya muncul satu makna yaitu arah menghadapnya orang-orang Islam ketika shalat. 

“Saya buka-buka di beberapa sumber, arti kiblat hanya ka’bah, arah menghadapnya orang-orang yang shalat, ” ujarnya. 

Dalam KBBI misalnya, kiblat diartikan sebagai “arah ke Kakbah di Makkah”. Ensiklopedia tertua di dunia, Britannica, juga mendeskripsikan kiblat (qibla/kiblah) dengan makna yang sama: the direction of the sacred shrine of the Kaaba in Mecca, Saudi Arabia, toward which Muslims turn five times each day when performing the salat (daily ritual prayer).

Artinya, kiblat memiliki makna tunggal yaitu Ka’bah di Makkah. Pemilihan judul kiblat sebagai film horor ini yang dianggap bermasalah, apalagi di sampingnya ada seorang berjubah sedang rukuk dengan wajah terbalik menghadap ke atas. 

Film Kiblat ini memang menimbulkan banyak komentar di media sosial. Sutradara Film, Gina S Noer menyebut bahwa simbol-simbol keagamaan, terutama Islam, seringkali hanya dijadikan ornamen semata.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x