Ini Dalil Perintah Puasa Ramadan Bagi Umat Islam, Al Baqarah 183

- 16 Maret 2023, 08:26 WIB
Umat muslim di penjuru dunia siap menyambut bulan suci Ramadan.
Umat muslim di penjuru dunia siap menyambut bulan suci Ramadan. /Pixabay/

Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu dari umat para nabi terdahulu agar kamu bertakwa dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.

Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan ramadhan. Maka barang siapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain.

Bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu.

Baca Juga: Sambut Ramadan dengan Shopee Big Sale 2023: Temukan Promo Terbaik di Berbagai Kategori Produk

Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya.

Dan kamu sekalian tetap berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah.

Ibnu Asyur menyebutkan tiga tujuan dari penyebutan bahwa puasa juga diwajibkan bagi umat-umat terdahulu:

  1. Agar umat Islam memperhatikan ibadah ini, sebab ibadah ini telah disyariatkan Allah sebelum umat Islam, kemudian Allah mensyariatkannya pula bagi umat Islam, hal ini menunjukkan kebaikan yang dikandungnya dan besar pahalanya.
  2. Agar umat Islam tidak merasa berat dalam menjalankannya, sebab mereka telah mendapat teladan dari umat terdahulu.
  3. Agar menguatkan tekat dalam menjalankan kewajiban ini dan tidak lalai. 

Adapun firman Allah {لعلكم تتقون} untuk menjelaskan hikmah dari ibadah puasa dan tujuan disyariatkannya. (at-Tahrir wa at-Tanwir 2/154-156).***

 

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: tafsir web


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x