Bolehkah Berhubungan Badan di Kamar Mandi? Simak Ulasannya Dari HR Bukhari Muslim

- 4 Juli 2022, 10:19 WIB

CHANELSULSEL.COM- Salah satu romantisme yang bisa jadi ditinggalkan banyak suami-istri adalah mandi bersama. Hal ini dilakukan  oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan istri-istri beliau.

قَالَتْ عَائِشَةُ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ

Aisyah berkata, “Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi bersama dalam suatu wadah yang sama sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)

An-Nawawi menjelaskan bahwa mandi bareng suami-istri itu hukumnya boleh saja. Beliau berkata,

أما تطهير الرجل والمرأة من إناء واحد، فهو جائز بإجماع المسلمين

Adapun bersuci (mandi bersama) suami dan istri dalam satu wadah, hukumnya boleh berdasarkan ijma’ kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim 2/4)

Baca Juga: Update Terkini Senin 4 Juli 2022, Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci

Bisa jadi saat mandi bareng bersama istri muncul keinginan untuk berhubungan badan dan bisa jadi nafsu saat itu tidak terkontrol sehingga terjadi hubungan badan di kamar mandi. Bagaimana hukum terkait hal ini? dilansir Chanelsulsel dari muslim.or.id

Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa berhubungan intim di kamar mandi hendaknya dijauhi. Syekh Khalid Al-Muslih menukil pendapat Ibnu Muflih,

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Muslim Or Id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x