Sholat Tidak Sah, Ini Anggota Tubuh Wanita yang Tidak Boleh Ditutup Menggunakan Mukena Kata Buya Yahya

- 25 Juni 2022, 18:52 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang cara pakai mukena yang benar bagi wanita
Buya Yahya menjelaskan tentang cara pakai mukena yang benar bagi wanita /Youtube.com/ Al-Bahjah TV.

Dua anggota tubuh yang boleh dibuka atau ditutup sebut Buya Yahya yakni telapak tangan dan kaki.

Sementara bagi kaum wanita ketika sholat, Buya Yahya mengatakan jika dari ketujuh anggota tubuh itu ada yang wajib dibuka dan ada pula wajib ditutup.

Meskipun wanita yang memakai cadar sekalipun kata Buya Yahya wajib membuka anggota tubuh ini.

Anggota tubuh itu adalah jidat jelas Buya Yahya yang tidak boleh ditutup menggunakan mukena.

Jika jidat wanita tertutup mukena saat sholat maka sholatnya tidak sah.

Baca Juga: BJ Habibie di Mata Sri Mulyani dan Boediono: Panutan Kita Semua

Berbeda dengan telapak tangan, jika tertutup mukena kata Buya Yahya tetap sah sholatnya.

Maka jangan sampai jidat tertutup oleh mukena agar sholat menjadi sah.

Untuk wanita, Buya Yahya bekata jangan sampai jidat sujud diatas mukena sendiri, karena hal itu menyebabkan shalat menjadi tidak sah.***

 

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Portalsulut.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x