CHANELSULSEL.COM. Hari Raya Idul Adha adalah indetiik dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, maka biasa disebut juga Hari Raya Idul Kurban
Kurban merupakan amalan bernilai sunah muakkad yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan pada Hari Raya Idul Adha, sebagai wujud ketaqwaan hamba kepada sang pemberi rejeki Allah SWT
Terkait dengan hewan kurban, tak jarang orang-orang patungan untuk membeli hewan kurban untuk 1 ekot sapi.
Baca Juga: Hewan Ternak Terinfeksi PMK, Apakah Aman Dikomsumsi? MUI: Ini Hukum dan Panduan Mencegahnya
Namun, jika berkurban 1 ekor sapi ternyata yang patungan lebih dari 7 orang, bagaimana tuntunannya menurut hukum Islam?
Ustadz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan hukum kurban sapi patungan lebih dari 7 orang, dengan pembahasan disertai contoh kasus.
Misalnya sekelompok orang melakukan iuran tujuannya untuk membeli hewan kurban, namun pada saatnya dari 20 orang yang iuran atau patungan itu hanya mampu membeli 1 ekor sapi.
Lalu bagaimana hukumnya berkurban lebih dari 7 orang dengan menggunakan 1 ekor sapi? Apakah boleh atau akan sama nilainya dengan sedekah?.
Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Buru-buru Buang Ampas Kopi, Ternyata Bermanfaat Untuk Kulit