MUI: Hewan Ternak yang Terjangkit PMK Dibolehkan atau Dinyatakan Sah Dijadikan Hewan Kurban, Tapi Syarat Ini

- 11 Juni 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi hewan ternak untuk Hari Raya Idul adha
Ilustrasi hewan ternak untuk Hari Raya Idul adha /dok Media Purwodadi.

CHANELSULSEL.COM Maraknya  kemunculan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak jelang lebaran Idul Adha 1443 H, 2022 membuat masyarakat khawatir.

Kemunculan wabah penyakit mulut dan kuku  (PMK), yang mulai meluas di beberapa daerah menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Majelis Ulama Indonesia (MUI)akhirnya  mengeluarkan fatwa terkait hewan kurban yang terpapar penyakit PMK.

Baca Juga: iPhone SE 3rd Segera Dirilis, Berikut Spesifikasi dan Harganya di Bawah Rp 10 juta

Terlebih, lebaran Idul Adha identik dengan kurban hewan ternak seperti sapi, kerbau, juga kambing

Pasalnya, umat Muslim di Indonesia tengah dihadapkan dengan momentum Hari Raya Idul Adha 1443 H yang identik dengan ibadah kurban.

Merespons keadaan tersebut, MUI memutuskan menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Sekolah Gratis, Lulusannya Berkesempatan Jadi ASN Tanpa Tes,Simak Penjelasannya

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Soleh, mengatakan dalam fatwa tersebut, sebagian hewan kurban dengan penyakit PMK dibolehkan atau dinyatakan sah dijadikan sebagai hewan kurban, dengan syarat hewan tersebut masih dalam tahap gejala ringan.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x