4621 Jemaah Haji Sulsel Sudah Lunasi Biaya Haji 1445 H

2 Februari 2024, 21:45 WIB
4621 Jemaah Haji Sulsel Sudah Lunasi Biaya Haji 1445 H /sulsel.kemenag/

CHANELSULSEL.COM- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M tahap I dibuka sejak 10 Januari 2024, untuk Skala Nasional, Sampai hari ini, sudah lebih 113 ribu jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan, sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Selatan sudah ada 4621 Jemaah Haji yang sudah melunasi.

"Alhamdulillah, Khusus untuk Sulsel, jemaah haji yang melunasi biaya haji berdasarkan data per Tanggal 31 Januari 2024 sudah ada 4621 jemaah atau sudah 61,57 Persen dari 7740 kuota Jemaah Haji Sulsel Tahun ini," sebut Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah H. Ikbal Ismail yang saat ini berada di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024

Lanjut Ikbal, ini progress yang cukup baik, apalagi dengan jumlah demikian, Sulsel sudah masuk dalam posisi 10 Besar jumlah pelunasan haji secara Nasional, semoga Jemaah haji kita yang sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan pelunasan musim haji Tahun ini, bisa segera melakukan pelunasan,” harapnya

Baca Juga: Gerak Cepat, Penzawa Kemenag Bone Lakukan Verifikasi Data Wakaf Lama

Menurut Mantan Kepala UPT Asrama Haji Makassar ini, mulai tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.

"Sampai hari ini, untuk Sulsel tercatat ada 5583 jemaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istithaah kesehatan, sedangkan Jemaah Haji yang masuk kategori cadangan berjumlah 806 orang" sebut Ikbal

“Bila jemaah haji yang masuk kategori pelunasan pertama, tidak melakukan pelunasan sampai dengan tanggal 12 Februari 2024, maka secara otomatis jemaah tersebut masuk dalam priorotas pemberangkatan untuk tahun berikutnya,” Tambah Kabid PHU Sulsel ini.

Baca Juga: Selamat! 36 ASN Kemenag Enrekang Dapat Penghargaan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, dapat melakukan pelunasan Bipih, kata Ikbal Ismail,

Keputusan Dirjen PHU No.83 Tahun 2024 mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji Indonesia 2024 berjumlah 241.000 orang.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah haji reguler cadangan.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: sulsel.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler