CHANELSULSEL.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki- laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadan
zakat fitrah wajib untuk dibayarkan waktunya sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan
Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. zakat tersebut bertujuan untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan
Baca Juga: 7 Pasar Ramadhan Paling Terkenal di Indonesia, Surganya Berburu Takjil Khas Nusantara
Sempurnakan ibadah puasa ramadan dengan membayar zakat
Dalil dalam Al-Quran tentang zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. QS. At-Taubah: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Baca Juga: Tips Sehat Berbuka Puasa, Es Campur Kurma, Praktis dan Mudah Cara Membuatnya, Berikut Resepnya
2. QS. Al-Baqarah: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Lalu apakah syarat wajib menunaikan zakat fitrah?
Menunaikan zakat adalah sebagai bagian dari ibadah, namun ada syarat-syarat zakat fitrah yang perlu dipenuhi oleh para pemberi zakat atau muzakki.
Dalam syarat-syarat zakat fitrah ini pun ada syarat wajib dan tidak wajib yang perlu diperhatikan untuk bisa dipenuhi dengan baik
Baca Juga: Berbuka Puasa, Minuman Jenis Ini Disarankan, Sehat dan Dinilai Baik
Dilansir chanelsulsel.com dikutiolp dari Baznas Berikut ada 3 syarat wajib zakat fitrah
1. Islam dan Merdeka
Setiap orang yang beragama islam wajib menunaikan ibadah zakat fitrah, maksud merdeka adalah merdeka secara finansial
2. Menemui Dua Waktu
Zakat fitrah dilaksanakan jika menemui dua waktu, diantara bulan ramadan dan bulan syawal walau hanya sesaat
Baca Juga: Tips Sehat dan Aman Berburu Takjil untuk Berbuka Puasa
3. Memiliki Waktu yang Cukup
Seorang muslim yang wajib membayar zakat fitrah, adalah mereka yang punya harta yang cukup. Untuk dirinya dan orang oramg dibawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.***