Sholat Tidak Sah, Ini Anggota Tubuh Wanita yang Tidak Boleh Ditutup Menggunakan Mukena Kata Buya Yahya

25 Juni 2022, 18:52 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang cara pakai mukena yang benar bagi wanita /Youtube.com/ Al-Bahjah TV.

CHANELSULSEL.COM - Sah atau tidak sholat seorang wanita salah satunya diukur dari cara pakai mukena.

Meaki terdengar sepele, namun mukena bisa jadi hal yang membuat sholat tidak sah.

Lalu bagaimana cara yang benar pakai mukena menurut Buya Yahya?

Dilansir Portalsulut com dari Al Bahjah TV pada Jumat, 24 Juni 2022, berikut penjelasannya.

Buya Yahya memberikan penjelasan dan peringatan tentang cara pakai mukena ini.

Tidak akan sah sujud seorang wanita jika masih memakai mukena seperti ini tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Seperti Guru, Honorer Tenaga Kesehatan akan Diberi Afirmasi PPPK 2022

Maka sangat perlu berhati-hati dan teliti dalam memakai mukena khusus bagi wanita.

Dijelaskan Buya Yahya dalam ceramahnya, jika mukena bisa membuat sholat seorang wanita tidak sah.

Apalagi ketika sujud dalam sholat mukena ini penyebab sah tidaknya sholat bagi wanita.

Dijelaskan Buya Yahya, bahwa jika sujud dalam sholat itu harus dengan tujuh anggota tubuh.

Yakni jidat, kedua telapak tangan, kedua lutut serta dua kaki sebut Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, ketujuh anggota tubuh tersebut, ada yang wajib dibuka dan ada yang wajib ditutup agar sholat menjadi sah.

“Dalam sholat, yang wajib dibuka adalah jidat kita,” katanya.

Sementara bagi laki-laki, yang wajib ditutup adalah nabian lutut.

Sebab bagian tubuh itu merupakan auratnya kaum lelaki.

Baca Juga: Beda Topeng Dali Spanyol dan Hahoe di Money Heist Korea, Simak Penjelasannya

Jika menggunakan kaos kaki ketika sholat bagi kaum laki-laki tetap dianggap sah.

Alasannya, karena bagian kaki adalah salah satu yang bisa dibuka dan juga ditutup.

Dua anggota tubuh yang boleh dibuka atau ditutup sebut Buya Yahya yakni telapak tangan dan kaki.

Sementara bagi kaum wanita ketika sholat, Buya Yahya mengatakan jika dari ketujuh anggota tubuh itu ada yang wajib dibuka dan ada pula wajib ditutup.

Meskipun wanita yang memakai cadar sekalipun kata Buya Yahya wajib membuka anggota tubuh ini.

Anggota tubuh itu adalah jidat jelas Buya Yahya yang tidak boleh ditutup menggunakan mukena.

Jika jidat wanita tertutup mukena saat sholat maka sholatnya tidak sah.

Baca Juga: BJ Habibie di Mata Sri Mulyani dan Boediono: Panutan Kita Semua

Berbeda dengan telapak tangan, jika tertutup mukena kata Buya Yahya tetap sah sholatnya.

Maka jangan sampai jidat tertutup oleh mukena agar sholat menjadi sah.

Untuk wanita, Buya Yahya bekata jangan sampai jidat sujud diatas mukena sendiri, karena hal itu menyebabkan shalat menjadi tidak sah.***

 

Editor: Andi Uni

Sumber: Portalsulut.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler