Baca Juga: MNEK 2023 Sukses, Pemkot Makassar Dapat Piagam Penghargaan Dari KSAL
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," terang Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi pers, melansir situs resmi Kemenko PMK.
Adapun sebanyak 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk 2023, meliputi:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional