Bawaslu Tidak Meloloskan 7 Partai Politik, Ada Apa?

- 14 September 2022, 17:00 WIB
Bawaslu Tidak Meloloskan 7 Partai Politik, Ada Apa?
Bawaslu Tidak Meloloskan 7 Partai Politik, Ada Apa? /Foto: Facebook /

CHANELSULSEL.COM- Bawaslu Tidak Meloloskan 7 Partai Politik, Ada Apa?

Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pendaftaran Partai Politik Sebagai Calon peserta beberapa waktu lalu

Puluhan Partai Politik telah menyelesaikan tahapan pendafataran yang diselenggerakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Baca Juga: Rakernas PAN, Terima Usulan 11 Nama Balon Presiden, Ada Anies, Ganjar dan Erick Thohir

Namun setelah terverifikasi dari Komisi Pemilihan Umum, ternyata ada beberapa partai politik yang belum bisa menjadi peserta pemilu

Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak meloloskan tujuh partai pada fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang administrasi Bawaslu yang menolak tujuh laporan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Sindir Anggota Dewan yang Kerjanya Hanya Absen: Mending Mundur

Adapun ketujuh parpol tersebut sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, pada Selasa 13 September 2022

Dalam sidang berkesimpulan bahwa Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," terang Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam siaran persnya, melansir situs resmi Bawaslu, hari ini Rabu 14 September 2022

Baca Juga: Pengamat Menilai Majunya Prabowo sebagai Capres Bisa Mengganjal Anies Baswedan, Simak Ulasannya

dilansir dari PMJNews, Tujuh parpol yang tak bisa melanjutkan tahapan pemilu itu antara lain:

1.Partai Bhineka Indonesia (PBI)

2. Partai Kedaulatan Rakyat

3. Partai Pandu Bangsa

4. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

5. Partai Masyumi

Baca Juga: Ketum PPP Suharso Monoarfa Dipolisikan, Kasus Apa?

6. Partai Kedaulatan dan

7. Partai Reformasi.

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan.

Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x