Dalam sidang berkesimpulan bahwa Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," terang Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam siaran persnya, melansir situs resmi Bawaslu, hari ini Rabu 14 September 2022
Baca Juga: Pengamat Menilai Majunya Prabowo sebagai Capres Bisa Mengganjal Anies Baswedan, Simak Ulasannya
dilansir dari PMJNews, Tujuh parpol yang tak bisa melanjutkan tahapan pemilu itu antara lain:
1.Partai Bhineka Indonesia (PBI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Pandu Bangsa
4. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
5. Partai Masyumi
Baca Juga: Ketum PPP Suharso Monoarfa Dipolisikan, Kasus Apa?