Bawaslu Tidak Meloloskan 7 Partai Politik, Ada Apa?

- 14 September 2022, 17:00 WIB
Bawaslu Tidak Meloloskan 7 Partai Politik, Ada Apa?
Bawaslu Tidak Meloloskan 7 Partai Politik, Ada Apa? /Foto: Facebook /

Dalam sidang berkesimpulan bahwa Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," terang Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam siaran persnya, melansir situs resmi Bawaslu, hari ini Rabu 14 September 2022

Baca Juga: Pengamat Menilai Majunya Prabowo sebagai Capres Bisa Mengganjal Anies Baswedan, Simak Ulasannya

dilansir dari PMJNews, Tujuh parpol yang tak bisa melanjutkan tahapan pemilu itu antara lain:

1.Partai Bhineka Indonesia (PBI)

2. Partai Kedaulatan Rakyat

3. Partai Pandu Bangsa

4. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

5. Partai Masyumi

Baca Juga: Ketum PPP Suharso Monoarfa Dipolisikan, Kasus Apa?

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x