Tegas, KPU : Senin 15 Agustus 2022 Dini Hari Hingga Pukul 23, 59 WIB, Pendaftaran Parpol Tutup

- 14 Agustus 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI. Pendaftaran  Partai Politik Peserta Pemilu 2024  sampai hari minggu  14 Agustus hingga pukul 23.59 WIB.
Ilustrasi Logo KPU RI. Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sampai hari minggu 14 Agustus hingga pukul 23.59 WIB. /KPU RI/

CHANELSULSEL.COM - Jadwal pendaftaran Partai Politik ( Parpol) calon peserta Pemihan Umum ( Pemilu) 2024 hari ini akan ditutup.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menegaskan pedaftaran Partai Politik hingga Senin 15 Agustus 2022 dini hari hingga pukul 23.59 WIB.

Berkas pendaftaran Partai Politik tak akan diterima jika melebihi pukul 23.59 WIB.pada hari ini, Minggu 14 Agustus

Baca Juga: Resmi, Prabowo - Muhaimin Deklarasi Untuk Pilpres 2024

Anggota KPU RI Idham Kholik menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang

Dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," kata Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu. Dikutip dari ANTARA

Baca Juga: Wajib Tahu, Sebelum Disebut Indonesia, Ini Sejarah Panjang Nama Republik Kita

Dia mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin 15 Agustus dini hari.

Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Sejarah Piala Dunia, Berbagai Momen dan Laga Menarik, Tercatat Ini Partai Final Paling Fenomenal

"Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," tambahnya.

Hingga Sabtu 13 Agustus KPU mencatat terdapat 10 partai politik yang berkas persyaratan pendaftarannya belum lengkap. Dari 10 partai tersebut, dua di antaranya telah melengkapi dengan datang ke Gedung KPU RI di Jakarta, Minggu, pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

"Kedua partai telah datang kembali ke KPU; dan setelah kami cek dokumennya di Sipol, sudah 100 persen. Saat ini masih dalam pemeriksaan berkas. Partai tersebut adalah partai Republiku Indonesia dan Parsindo," katanya.

Baca Juga: Hentikan Kebiasaaan Mengisi Daya Baterai HP Hingga 100 Persen, Ini Akibatnya

Sementara itu, masih ada satu partai lagi yang menginformasikan akan datang untuk melengkapi berkas, yaitu Partai Pelita.

"Kami masih menunggu hasilnya. Jadi, dari 10 itu, tiga datang kembali ke KPU; tapi yang dua sudah kami cek di Sipol-nya 100 persen dan saat ini kami sedang cek lagi," tuturnya.

Tujuh partai politik lain yang belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga Minggu siang adalah Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Partai Kongres.

Sementara itu, terdapat 10 partai yang akan mendaftar ke KPU di hari terakhir, Minggu, yaitu Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

Sampai kemarin, total 31 parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Dari jumlah itu, 21 parpol telah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya, sementara 10 parpol belum lengkap.***

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah