Alasan Bawaslu Hentikan Laporan Masyarakat Soal Dugaan Pelanggaran Zulkifli Hasan Kampanye di Luar Jadwal

- 20 Juli 2022, 21:34 WIB
Bawaslu RI akan menindaklanjuti laporan mengeai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Bawaslu RI akan menindaklanjuti laporan mengeai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. /ANTARA/

Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Lebih lanjut, pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali, lanjutnya fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.***

Halaman:

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah