Wajib Diketahui, Ini Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Jawa Timur

16 Desember 2023, 19:52 WIB
Ini Nama Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Probolinggo dan Tulungagung yang lulus Penelitian Administrasi /jatim.kpu.go.id/

CHANELSULSEL.COM- Wajib Diketahui, Ini Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota KPU Jawa Timur dilansir dari laman KPU Jatim

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI TERTULIS DAN TES PSIKOLOGI

1. Peserta yang dapat mengikuti Ujian Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi adalah peserta
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai dengan Pengumuman KPU Provinsi
Jawa Timur;

2. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi dimulai sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
3. Peserta hadir paling lambat 30 menit sebelum seleksi tertulis dimulai;
4. Sebelum seleksi tertulis dimulai, peserta wajib melakukan registrasi dan pemeriksaan
kelengkapan dokumen, antara lain Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

Baca Juga: Ini Nama Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Probolinggo dan Tulungagung yang lulus Penelitian Administrasi

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Bukti pendaftaran;
6. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan:
a. Pria mengenakan kemeja putih polos, celana panjang bahan kain warna gelap, dan
sepatu;
b. Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok/celana panjang bahan kain warna
gelap, dan sepatu;

7. Di dalam ruangan, Peserta Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi dilarang membawa:
a. Buku atau catatan lainnya;
b. Kalkulator, Handphone (HP), Kamera dalam bentuk apapun;
c. Senjata Api/Tajam atau sejenisnya;
d. Makanan dan minuman.

8. Dalam pelaksanaan Tes Psikologi, para Peserta diwajibkan membawa:
a. Bolpoin Hitam
b. Foto 4x6
c. Pensil 2B
d. Pensil HB
e. Penghapus

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Calon Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Dalam Pemilu 2024

9. Selama Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi berlangsung, Peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
c. Keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin panitia;
d. Merokok dalam ruangan ujian;
e. Menggunakan Komputer selain untuk aplikasi CAT;

10. Peserta yang telah selesai Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi dapat meninggalkan
tempat Seleksi secara tertib.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: jatim.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler