Sah, Ganjar Pranowo Resmi Jadi Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029

21 April 2023, 16:22 WIB
PDIP menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 pada Jumat, 21 April 2023. /PDIP

CHANELSULSEL.COM- Sah, Ganjar Pranowo resmi menjadi Calon Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 setelah ditetapkan Ibu Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam rapat DPP Partai ke-140 di Batu Tulis Bogor, Jawa Barat, 21 april 2023

Kader PDI Perjuangan yang juga sebagai Gubernur Jawa tengah ini menerima keputusan Partai yang dikemas dalam agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 Hijriah

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah, Berikut Niat dan Doanya, Lengkap Arab dan Latin

Ganjar Pranowo merupakan kader PDI Perjuangan yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI selama 2 periode kemudian dipercayakan oleh partai sebagai kepala Daerah Jawa Tengah yang saat ini juga masuk periode kedua

Setelah perhitungan politik yang cukup panjang dan melalui prosedur yang matang, akhirnya Megawai Sukarno Putri menetapkan kadernya sebagai Calon Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029

Acara yang digelar secara daring tersebut diikuti oleh seluruh kader PDI Perjuangan tersebut serta dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi

Baca Juga: Contoh Ucapan Hari Raya Idul Fitri, Singkat Cocok Dikirim Lewat Sosmed

"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDI Perjuangan, yang dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia.

"Bandul itu nantinya akan ditentukan bergerak dari penetapan capres dari Bu Mega," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa 18 April lalu, dikutip dari Antara

Baca Juga: 800 OPD lingkup Pemkot Makassar Siap Amankan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler