Makna Sila ke 4 Pancasila Lengkap dengan Contohnya

- 4 September 2023, 16:42 WIB
ilustrasi lambang Pancasila dasar negara
ilustrasi lambang Pancasila dasar negara /

CHANELSULSEL.COM- Pancasila memiliki arti yang berbeda-beda untuk setiap silanya. Namun, makna-makna tersebut saling terkait satu sama lain. Salah satu pembahasan menarik adalah makna dari Sila ke 4 Pancasila. Makna Sila keempat sangat erat kaitannya dengan adanya musyawarah, mufakat, kerakyatan, dan lain sebagainya.

Penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami hal ini karena Pancasila adalah dasar negara. Lambang Sila ke 4 Pancasila adalah kepala banteng, hewan bertanduk yang dikenal suka berkumpul dan bergabung bersama. Hal yang sama berlaku bagi manusia, yang pada dasarnya akan berkumpul.

Amanat Sila ke 4 Pancasila menekankan pentingnya mendukung nilai-nilai kerakyatan dan kebijaksanaan. Dengan kata lain, masalah yang dihadapi manusia harus diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

Baca Juga: Ini Makna dan Filosofi Dibalik Logo HUT Sulawesi Barat yang ke 19 Tahun, Menurut Andi Ashar

Makna Sila ke 4 Pancasila

Sila ke 4 Pancasila memiliki makna sebagai berikut:

Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

Dalam konteks ini, negara dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan sejahtera. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus memperhatikan kepentingan bersama, tanpa mengorbankan hak-hak individu dan harus berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.

Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru

Tidak memaksa kehendak kepada orang lain

Prinsip tidak memaksa kehendak kepada orang lain mengacu pada penghormatan terhadap kebebasan individu dalam berpendapat dan bertindak. Setiap orang memiliki hak untuk memiliki pendapat dan keyakinan masing-masing, dan tidak boleh dipaksa atau didikte oleh orang lain dan berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.

Hal ini juga menunjukkan bahwa negara dan masyarakat harus menghormati hak individu untuk memilih dan menentukan jalan hidupnya sendiri, selama tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah