Buka Sosialisasi KMA 402 Tahun 2022, WR II UIN Makassar Dorong Dosen dan Tendik ASN Tingkatkan Kompetensi

- 25 Mei 2023, 16:59 WIB
Buka Sosialisasi KMA 402 Tahun 2022, WR II UIN Makassar Dorong Dosen dan Tendik ASN Tingkatkan Kompetensi
Buka Sosialisasi KMA 402 Tahun 2022, WR II UIN Makassar Dorong Dosen dan Tendik ASN Tingkatkan Kompetensi /Uin Alauddin/chanelsulsel

Baca Juga: Jadwal Paling Lengkap dan Syarat Daftar Ulang SPAN PTKIN 2023 UIN Alauddin Makassar

“Kompetensi tertentu yang dimilili oleh seorang ASN tentu juga akan sangat mempengaruhi dalam pelaksanaan tugasnya dan pengembangan organisasi kedepannya,” imbunya.
 
Prof Wahyuddin Naro meminta setiap ASN melanjutkan studi harus mampu memberikan kontribusi baik kepada lembaga atau perguruan tinggi dimana dia mengabdi.

Senada itu, Rahmatullah dalam paparannya menjelaskan, bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak bagi semua PNS dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir.

Untuk itu, guna memenuhinya kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan tranformasi sumber daya manusia aparatur sipil negara melalui jalur pendidikan. “Diantaranya yaitu melalui pemberian tugas belajar,” katanya.

Dijelaskan juga, yang dimaksud tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal. Adapun sumber dananya bisa dari APBN, Non APBN maupun mandiri.

Mengakhiri paparannya, Dia menjelaskan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS penerima tugas belajar diantaranya yaitu PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.

Termasuk di dalamnya membuat perencaan, melaporkan persemester. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar juga wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya masa tugas belajar.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: UIN Alauddin Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x