CHANELSULSEL.COM- Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) 402 Tahun 2022. KMA tersebut membahas tentang pedoman pengembangan kompetensi bagi PNS Kemenag RI melalui jalur pendidikan.
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber, Analis Kepegawaian Ahli Madya, Biro Kepegawaian Kemenag RI, Rahmatullah.
Baca Juga: Akademisi UIN Alauddin Makassar Ikut Sukseskan AICIS di UIN Surabaya
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Senat, lantai IV Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Selasa 23 mei kemarin.
Acara ini dibuka langsung, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum.
Dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, karena UIN Alauddin Makassar memiliki banyak ahli tafsir.
Baca Juga: Delapan Guru Besar Dinyatakan Lolos Berkas Calon Rektor UIN Alauddin Makassar
"KMA 402 ini aturan baru mengantikan PMA 175 tahun 2010, sehingga kita berharap hadirnya dari Tim Kemenag ini tidak ada lagi persoalan karena disini banyak ahli tafsir satu kalimat bisa diartikan 2 sampai 10, memberikan sosialisasi karena ini adalah merupakan tanggung jawab," katanya.
Prof Wahyuddin Naro menegaskan, KMA baru ini guna peningkatan mutu kelembagaan dan mutu akademik.
"402 menjelaskan bagi ASN yang ingin melanjutkan pendidikan tidak hanya tenaga dosen untuk pengembangan SDM akan tetapi tenaga administratif," paparnya.
Baca Juga: 10 Kampus Dengan Peminat Terbanyak SPAN PTKIN 2023, Ada Uin Alauddin Makassar
Menurut Dia, sebelumnya ada diskriminasi seakan akan yang bisa melanjutkan studi lanjut hanya Dosen.
"Perlu saya informasikan ada fenomena baru di UIN Alauddin Makassar, dimana setelah membuka keran bagi pegawai ikut S2 maupun S3, setelah selesai ramai ramai beralih usulan dosen, ini problem," jelasnya.
Namun bukan menjadi masalah, karena menurut Prof Wahyuddin Naro, jika Tendik dan Dosen melanjutkan studi maka dampaknya akan mengembangkan organisasi kedepannya.