Kurikulum Merdeka Opsi Satuan Pendidikan dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Tahun 2022 sampai 2024

- 24 September 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi pemanfaatan teknologi dalam pendidikan.
Ilustrasi pemanfaatan teknologi dalam pendidikan. /Freepik/

CHANELSULSEL.COM- Reformasi pendidikan terus diupayakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) untuk meningkatkan kemajuan proses belajar mengajar

Kali ini Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan kurikulum merdeka

Ini dikhususkan buat satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024

Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru

Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran

Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan.

 Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran.

Baca Juga: Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan K13

Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.

Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial.

Baca Juga: Berikut Istilah Baru Dalam Dunia Pendidikan, dan Outing SDIT Imam Syafi’i yang Menyatu Dengan Alam

Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.

Begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut.

Baca Juga: Fasilitasi Generasi Muda Pertanian, SYL: Kita Ubah Pola Pikir Bahwa Pertanian Itu Keren dan Menjanjikan

Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran.

Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.***

 

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah