BPJS Ketenagakerjaan Sambangi PNUP, Melindungi Semua pekerja, Tanpa Memandang Jenis Pekerjaannya

20 Januari 2024, 07:55 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sambangi PNUP, Melindungi Semua pekerja, Tanpa Memandang Jenis Pekerjaannya /

CHANELSULSEL.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan menyambangi Politeknik Negeri Ujung Pandang ( PNUP)

Kedatangan BPJS Ketenagakerjaan ke PNUP dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi mengenai perlindungan ketenagakerjaan

Kegiatan ini berlangsung di Aula Lt.3 Gedung AD Kampus 1 Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Kamis, 15 Januari 2024,

Baca Juga: Guna Pererat Kolaborasi, SMKN 1 Polewali Tanda Tangani MoU dengan PNUP

Narasumber utama Risna dari BPJS Ketenagakerjaan di dampingi bersama Wakil Direktur 2 PNUP dan turut memberikan pandangan dari segi kebijakan pemerintah terkait perlindungan bagi pekerja di luar lingkungan ASN PNUP.

IRisna, dalam sambutannya, menyampaikan kekhawatiran bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ditegaskan olehnya, bahwa BPJS Kesehatan berlaku untuk semua masyarakat Indonesia dengan program tunggal

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya dikenal sebagai Jamsostek, secara khusus memberikan perlindungan kepada pekerja yang memiliki pekerjaan formal.

Baca Juga: Memulai Tahun 2024, PNUP Lantik Pejabat Dan Ambil Sumpah ASN dan PPPK

"Dulu, Jamsostek hanya memberikan jaminan kepada pekerja formal seperti ASN, Non ASN, Pegawai Swasta, dan BUMN. Namun, sejak berubah menjadi Badan, BPJS Ketenagakerjaan melindungi semua pekerja, tanpa memandang jenis pekerjaannya.

Tagline BPJS Ketenagakerjaan adalah 'Apapun pekerjaannya, Perlindungannya di BPJS Ketenagakerjaan,'" ungkap Risna.

Salah satu pertanyaan menarik muncul dari peserta, yang ingin mengetahui perbedaan layanan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Terutama terkait kelas rawat inap di rumah sakit. Ibu Risna menjawab dengan jelas, "Untuk RS swasta, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memilih kelas nomor 2, sedangkan untuk RS negeri, peserta dapat menikmati fasilitas kelas 1. Sehingga, peserta memiliki kebebasan untuk memilih rumah sakit yang sesuai dengan preferensi mereka." Katanya

Baca Juga: Waw, Pengukuhan Prof Harris Arthur Hedar di UNM Dihadiri Banyak Tokoh Penting, Kini Punya 12 Gelar

Sementara itu, Wakil Ditektur 2 menegaskan bahwa program pemerintah ini sudah diatur dengan baik, dan pihaknya berkomitmen untuk memahami serta menerapkan program tersebut, termasuk memberikan perlindungan bagi Non ASN PNUP.

"Kami akan mempelajari program pemerintah ini dengan seksama, dan sebisa mungkin memberikan perlindungan kepada pekerja Non ASN PNUP.

Semua persyaratan menjadi peserta sangat mudah, hanya dengan KTP, KK, Kartu Nikah jika sudah menikah, dan dokumen lainnya yang sesuai," tandas Wadir 2

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami manfaat dan perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan yang layak melalui program ini.***

 

Editor: Imran Said

Sumber: poliupg.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler