Sistem Marketplace Guru Untuk Perekrutan PPPK 2024? Simak Syarat dan Mekanismenya

31 Mei 2023, 18:02 WIB
Sistem Marketplace Guru Untuk Perekrutan PPPK 2024? Simak Syarat dan Mekanismenya /Nurfadhilah/chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), baru-baru ini menyampaikan inovasi terbarunya, terkait mekanisme perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nadiem Makarim memperkenalkan sistem marketplace untuk perekrutan guru PPPK. Rencana tersebut disampaikan pada agenda rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Tenyata Ini 5 Profesi Lulusan Sarjana Pendidikan Belum Diketahui Publik, Bukan Hanya Guru

Dengan harapan, sistem ini dapat diterapkan pada perekrutan guru PPPK 2024 mendatang.

Marketplace guru atau talent pool untuk guru merupakan pangkalan berisi data-data atau daftar guru yang boleh mengajar.

Data tersebut bersifat terbuka dan mudah diakses oleh seluruh sekolah di Indonesia.

Sistem marketplace merupakan satu dari tiga solusi yang dipersiapkan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Hadiri Rakernas LPTNU, Rektor UNM Ingatkan Pendidikan Tinggi Fokus 3 Hal

Ketiga solusi yang telah disiapkan adalah perekrutan oleh sekolah, sistem marketplace guru,  dan penempatan guru pada formasi yang sepi peminat.

Alasan penggunaan marketplace ini adalah jumlah perekrutan sejak 2021 hingga saat ini belum tercapai.

Hanya 544.292 guru honorer yang telah diangkat menjadi guru ASN K. Sangat jauh dari target pemerintah untuk merekrut 1 juta guru ASN K di tahun 2024.

Baca Juga: 17 Rekomendasi Pondok Pesantren di Kota Makassar Bisa Jadi Pilihan Pendidikan Si Buah Hati, No 1 IMMIM Putra

Sebelumnya, PPPK digarap sebagai solusi dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya manusia (SDM) mumpuni dan profesional, serta memiliki latar belakang profesional. Demi mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Apakah Semua Guru Boleh Mendaftar di MarketPlace?

Ada syarat yang harus dipenuhi, supaya bisa mendaftar di pangkalan data di marketplace Guru. Berikut ini adalah syaratnya:

Baca Juga: Berikut Istilah Baru Dalam Dunia Pendidikan, dan Outing SDIT Imam Syafi’i yang Menyatu Dengan Alam

- Merupakan guru honorer yang sudah lulus seleksi calon guru ASN.

- Merupakan guru yang telah mengikuti PPG dalam jabatan. 

Sistem Perekrutan Guru Melalui Marketplace Guru

-  Guru honorer akan mengikuti seleksi calon guru ASN. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, seleksi tidak lagi dilaksanakan sekali setahun.

Tapi, waktu seleksi dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru

- Semua guru yang merupakan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan, dapat langsung lulus seleksi calon guru ASN. Sehingga, tidak perlu mengikuti ujian.

- Sertifikasi guru akan ditingkatkan, dari segi kuota penerimaan maupun program yang tersedia. Supaya sejalan dengan kebutuhan sekolah.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler